Lembaga negara yang memiliki kekuasaan memutus pembubaran partai politik adalah
Lembaga negara yang memiliki kekuasaan memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi, kewenangan lainnya adalah memutus perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewengannya diberikan oleh Undang - Undang dasar
=====================
[tex]\small\boxed{\tt{By:UceLLs}}[/tex]
[answer.2.content]